Mitrariau.com,Pesisir Selatan,| Sumatera Barat – Keberhasilan Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) patut diapresiasi. Pada Rabu dini hari (4/6/2025), tiga pelaku—dua dewasa dan satu anak— berhasil ditangkap.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait peristiwa curas di Jalan Raya Kampung Penadah Hilir pada 26 April 2025.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah GSP (17 tahun, pelajar), GR (22 tahun, petani), dan NS (20 tahun, pelajar).
Ketiganya berasal dari berbagai kampung di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan dan kini ditahan di Mapolsek BAB Tapan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang akan disita sesuai prosedur hukum.
Kapolsek BAB Tapan, AKP Dedy Arma, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/V/2025 dan Surat Perintah Penyidikan serta Penangkapan awal Juni 2025.
Ketiga tersangka kini menjalani penyidikan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek BAB Tapan menegaskan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tindak pidana.(***)
Sumber: Humas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung









