Mitrariau.com, Kampar,|Riau – Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan Melalui Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan cepat dan tepat.
Pelaku, YN (29), ditangkap dan sepeda motor korban, MS, warga Salo, telah ditemukan.
Kejadian bermula Senin, 2 Juni 2025, pukul 02.00 WIB. Korban memarkir Yamaha Jupiter MX-nya di depan rumah, dan keesokan harinya motor tersebut hilang. Laporan korban langsung ditindaklanjuti.
Tim Resmob melakukan penyelidikan dan menemukan YN di Desa Ridan, Kecamatan Bangkinang. Penangkapan dilakukan Senin pukul 14.20 WIB.
Motor curian ditemukan disembunyikan di belakang rumah pelaku. YN dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menjaga Kamtibmas di Kabupaten Kampar, sesuai motto “Melindungi Tuah Menjaga Marwah, Kampar Bumi Serambi Mekkah, Bekerja Dengan Hati Nurani”. Pengembalian motor korban menjadi bukti nyata pelayanan kepolisian yang humanis.
Sumber: Humas Polres Kampar
Editor: Joni.H.Tanjung















