Polres Meranti Tindak Tegas Ilegal Logging: 20 Ton Kayu Disita, Pelaku Buron!

Daerah, Hukrim, Meranti2899 Dilihat

MItrariau.com, Meranti,|Riau – Dalam sebuah operasi tegas di Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Minggu (1/6/2025),

Polres Kepulauan Meranti berhasil menyita 20 ton kayu olahan hasil ilegal logging. Sekitar 500 keping kayu yang dikemas dalam 40 rakit berhasil diamankan, meskipun para pelaku berhasil lolos.

Tim gabungan Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, dipimpin IPDA Sabar Bernard Alexander, S.Sos., memulai operasi pukul 17.00 WIB.

Setelah berjam-jam melakukan penyisiran, mereka menemukan dua orang yang tengah mengikat kayu di tepi sungai sekitar pukul 00.05 WIB. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan terjun ke sungai dan masuk hutan.

Proses evakuasi 40 rakit kayu berlangsung hingga Selasa (3/6/2025) pukul 05.00 WIB, saat kayu tiba di Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti.

Dir Reskrumsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa penyelidikan untuk menangkap para pelaku dan mengungkap jaringan di balik operasi ilegal logging ini terus dilakukan.

Polda Riau berkomitmen untuk memberantas kejahatan lingkungan ini di Kepulauan Meranti.(***)

Sumber:Humas Polda Riau
Editor:Joni.H.Tanjung