Polsek Tapung Hilir Ungkap Pencurian Spare Part Truk Rp30 Juta, Dua Pelaku Masih Buron!

Daerah, Hukrim, Kampar1803 Dilihat

Mitrariau.com,Kampar ,|Riau – Kecepatan dan ketelitian Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir yang di pimpin IPDA Didi Herfiandi patut diacungi jempol.

Dalam waktu kurang dari 48 jam, mereka berhasil mengungkap kasus pencurian spare part truk di PT. Naga Sakti, Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Peristiwa yang terjadi Kamis (29/5/2025) pukul 09.58 WIB ini mengakibatkan hilangnya satu unit turbo charger dan satu unit dinamo starter dari truk bernomor polisi BM 9646 SH, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 30.000.000,-.

Berawal dari laporan PT Satrindo Agro Palma Jaya Nagasakti Transport yang diwakili HD,

Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan Melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Toni perintah Kanit Reskrim Polsek IPDA Didi Herfiandi bergerak dan mengarah pada seorang pria bernama PN. Keterangan saksi-saksi, AP dan SW, menjadi kunci penting dalam mengungkap kasus ini.

Pada Jumat (30/5/2025) pukul 10.00 WIB, PN berhasil ditangkap di Pondok 4/5 Kebun Naga Sakti. Dalam pemeriksaan, PN mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua pelaku lain, AG dan AC, yang kini masih buron. PN mengaku telah menjual barang curian kepada AC di Kandis, Kabupaten Siak.

Saat ini, PN telah diamankan di Polsek Tapung Hilir dan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Polisi masih memburu AG dan AC serta berupaya untuk menemukan turbo charger dan dinamo starter yang dicuri. Barang bukti yang telah diamankan berupa kunci shock 14” dan kunci Inggris.

Keberhasilan Polsek Tapung Hilir ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.(***)

Sumber:Humas Polres Kampar
Editor:Joni.H.Tanjung