Mitrariau.com, Dhamasraya ,|Sumbar – Dharmasraya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil membongkar aksi pungutan liar (pungli) di Perumahan Lawai, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung. Lima pelaku diamankan dalam Operasi Pekat Singgalang 2025 pada Kamis, 29 Mei 2025, pukul 11.00 WIB.
Para pelaku, yang berasal dari Pekanbaru dan Kampar, Riau, melakukan pungli dengan modus fogging (pengasapan nyamuk) tanpa izin. Setelah melakukan fogging, mereka meminta bayaran kepada warga. Aksi ini dilaporkan ke polisi, yang langsung bergerak cepat.

Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tim piket Satreskrim berhasil mengamankan kelima pelaku berikut barang bukti uang tunai Rp516.000 dan alat fogging. Identitas para pelaku adalah AR (35), AMS (41), RR (34), G (28), dan DR (29), yang semuanya berprofesi sebagai wiraswasta, kecuali G yang berstatus mahasiswa.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., melalui Kasatreskrim Iptu Evi Hendri Susanto, menegaskan komitmen Polres Dharmasraya untuk memberantas premanisme dan pungli.
Penindakan tegas ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kelima pelaku telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan dilarang melakukan pungutan liar di lingkungan masyarakat. Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.
Sumber: Humas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung









