Mitrariau.com, Solok Selatan,| Sumbar – Polsek Sangir Jujuan, Solok Selatan, berhasil meringkus dua residivis narkoba, HU (34) dan APP (33), pada Senin (26/5). Dari tangan mereka, polisi menyita 0,5 gram sabu yang terbagi dalam tiga paket.
Penangkapan ini berkat informasi dari warga dan kerja keras personel Polsek Sangir Jujuan di bawah pimpinan IPTU Sudirman, S.H.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., mengungkapkan bahwa HU merupakan residivis kasus pencurian, sementara APP residivis kasus narkoba.
Penangkapan dilakukan di Jorong Lubuk Betung, Nagari Lubuk Malako. Polisi menemukan barang bukti sabu saat penggerebekan yang disaksikan saksi.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan kedua pelaku diduga sebagai pengedar aktif. Saat ini, mereka ditahan di Mapolres Solok Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba.
AKBP Faisal menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Solok Selatan, menyebutnya sebagai ancaman serius yang harus ditumpas. Keberhasilan ini diharapkan dapat membuat Solok Selatan semakin bersih dari narkoba.(***)
Sumber:Humas Polda Sumbar
Editor:Joni.H.Tanjung








