Mitrariau.com,Pesisir Selatan,| Sumatera Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang mahasiswa, YPM (22), yang diduga mengedarkan sabu di Kampung Hilalang Panjang, Kecamatan Airpura. Penangkapan pada Kamis (22/5) pukul 19.30 WIB ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YPM di tepi lapangan bola. Penggeledahan yang disaksikan dua saksi menemukan dua paket sabu, sebuah handphone Vivo, dan sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor. YPM mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan menyatakan penangkapan ini sebagai bukti keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra S.I.K., M.H., menegaskan komitmen “ZERO NARKOBA” dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pengedar narkoba lainnya.
Sumber: Humas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung









