Residivis Kembali Berulah, Polres Agam Ringkus Pengedar Sabu di Ampek Nagari

Mitrariau.com,Agam,| Sumatera Barat – Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam berhasil menangkap MH alias Hasyim (56), residivis kasus narkoba, di Perumahan Plasma Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Jumat (23/5/2025).

Penangkapan sekitar pukul 17.00 WIB ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas MH.

Petugas mengamankan 11 paket sabu siap edar, kaca pirek berisi sabu, korek api gas modifikasi, smartphone, dan sebuah bong unik. Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, S.H., menyatakan MH telah menjadi target operasi selama dua minggu.

Kapolres Agam, AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H., menegaskan komitmen Polres Agam dalam memberantas narkoba dan mengapresiasi peran aktif masyarakat.

MH pernah dipenjara 4 tahun (2015) atas kasus serupa. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Agam dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Sumber: Humas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung