Mitrariau.com,Dumai,|Riau – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh jajaran Polsek Dumai Barat. Pada Rabu, 7 Mei 2025, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial P di parkiran Wisma D’Nusantara, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai Kota. Yang mengejutkan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 46,91 gram!
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar wisma. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Selain sabu, polisi mengamankan berbagai barang bukti lain, seperti timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai, mengindikasikan bahwa P merupakan pengedar aktif. Satu unit mobil juga disita sebagai barang bukti.
Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Dumai Barat, Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan ini. Kompol Handono menyatakan bahwa penyelidikan yang mendalam menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Ia menambahkan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih besar.
Polsek Dumai Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Mereka mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Tersangka P dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan Dumai yang bebas narkoba.
Sumber: Humas Polres Dumai
Editor: Joni.H.Tanjung








