Mitrariau.com,Kampar,| Riau – Seorang pengedar narkoba berinisial DP (33) berhasil diamankan Polsek Tapung Hilir di Jalan Kebun Plasma I, Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Rabu (30/4) pukul 14.00 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir yang dipimpin IPDA Didi Herfiandi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Di lokasi, DP ditemukan sedang duduk di atas sepeda motornya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 27,55 gram sabu.
Dalam pemeriksaan, DP mengaku sabu tersebut didapat dari SI (masih buron) yang beralamat di Kandis. Sabu tersebut rencananya akan dijual.
DP kini ditahan di Polsek Tapung Hilir dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Tapung Hilir, AKP Toni, mengapresiasi kesigapan anggotanya dalam mengungkap kasus ini.
Sumber: Humas polres Kampar
Editor: Joni.H.Tanjung









