Mitrariau.com,Solok,|Riau – Marlisman (38), warga Kampung Batu Barat, Nagari Kampung Batu Dalam, Kabupaten Solok, menjadi korban pengeroyokan sadis yang diduga direncanakan oleh keluarga dan istri oknum Wali Jorong Rawang Abu, berinisial SGM. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 9 April 2025, telah dilaporkan ke Polsek Lembang Jaya dengan nomor laporan STPL/05/IV/2025-SPKT/POLSEK LEMBANG JAYA/POLRES SOLOK.
Kuasa hukum korban, Afriadi Andika, SH., MH, mengungkapkan kronologi kejadian yang mengerikan. Saat korban menuju ladang di Malako, Nagari Koto Laweh, ia dihentikan dan diserang oleh beberapa orang yang diduga keluarga SGM. An, diduga memanggil korban untuk minum kopi, namun kemudian diikuti oleh Ti, istri SGM, yang memukul korban dengan kayu. Serangan berlanjut dengan pukulan batu yang dibungkus kain ke kepala korban, hingga ia jatuh.
AL dan Yn, yang diduga anak-anak SGM dan Ti, kemudian ikut memukuli korban dengan kayu dan parang. SGM sendiri diduga menyaksikan kejadian tersebut sambil bertepuk tangan. Korban yang terluka parah kemudian ditinggalkan dengan ancaman.
Setelah ditemukan oleh adik iparnya dalam kondisi berlumuran darah, korban dibawa ke Polsek Lembang Jaya dan kemudian ke Puskesmas Bukit Sileh untuk perawatan medis. Setelah divisum, laporan polisi dibuat.
Andika, kuasa hukum korban, mempertanyakan pasal yang diterapkan dalam laporan polisi. Ia menilai pasal penganiayaan tidak sesuai dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pengeroyokan dengan senjata tajam. Ia mendesak agar pasal 170 KUHP junto Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam diterapkan, dan meminta Kapolsek Lembang Jaya segera menangkap para pelaku.
Andika juga meminta agar pasal 221 KUHP ditambahkan jika ditemukan indikasi penghilangan barang bukti. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tuntas.(***)
Sumber: DPP AMI
















