Kebebasan Pers Terancam: Wartawan Dianiaya Brutal oleh Mafia Tambang dan BBM Ilegal di Sijunjung

Daerah, Sumatera Barat2936 Dilihat

Mitrariau.com,Sijunjung,|Riau – Sumatera Barat – Sumatera Barat berduka. Kebebasan pers di tanah Minangkabau tercoreng oleh aksi brutal mafia tambang emas ilegal dan BBM subsidi di Tanjung Lolo, Kabupaten Sijunjung. Empat wartawan menjadi korban penganiayaan, perampokan, dan pemerasan yang dilakukan oleh sindikat tersebut pada Kamis hingga Jumat dini hari (13-14 Maret 2025). Peristiwa ini bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan serangan sistematis terhadap hak dasar masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Korban terdiri dari Suryani (Nusantararaya.com), Jenni (Siagakupas.com), Safrizal (Detakfakta.com), dan Hendra Gunawan (Mitrariau.com). Mereka menjadi target karena pemberitaan sebelumnya yang mengungkap praktik ilegal tangki BBM milik PT Elnusa Petrofin dan tambang emas ilegal yang diduga dimiliki oleh Wali Korong Tanjung Lolo.

Para pelaku tak hanya merampas harta benda korban—dua laptop, dua ponsel, pakaian, charger, dan dongkrak mobil—tetapi juga melakukan penganiayaan secara sadis. Jenni, wartawan perempuan, nyaris diperkosa dan ditelanjangi. Setelah dianiaya secara bergantian, mereka disekap dan dipaksa membayar tebusan Rp20 juta, dengan ancaman pembunuhan yang mengerikan: dibakar hidup-hidup atau dibuang ke jurang tambang.

Karena tak mampu membayar penuh, korban menyerahkan Rp10 juta yang ditransfer Aris Tambunan. Suryani bahkan dipaksa mengambil uang tunai Rp10 juta dari ATM BRI Unit Tanjung Gadang sebanyak 10 kali. Setelah uang diserahkan, Wali Korong Tanjung Lolo dengan arogan menantang korban untuk melapor, bahkan mengancam akan menghancurkan karier jurnalistik mereka.

Tindakan biadab ini tak bisa dibiarkan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga serangan terhadap demokrasi dan keadilan. Kapolri, Kapolda Sumbar, dan Kapolres Sijunjung harus segera bertindak tegas. Usut tuntas kasus ini, tangkap para pelaku, dan berikan hukuman setimpal atas kejahatan keji ini. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan kita semua wajib mempertahankannya. Diam berarti membiarkan kejahatan merajalela. Keadilan harus ditegakkan untuk para korban dan untuk melindungi para jurnalis lainnya yang berjuang mengungkap kebenaran.

Tim : MR
Editor: Joni.H.Tanjung