Satres Narkoba Polres Dumai Tindak Tegas Peredaran Narkoba di Bulan Ramadan: Satu Tersangka Ditangkap

Daerah, Dumai, Hukrim1585 Dilihat

Mitrariau.com,Dumai,|Riau – Komitmen Polres Dumai dalam memberantas narkoba tetap teguh, bahkan di bulan suci Ramadan. Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap IAG alias G (25) di rumahnya di Jalan Panti Asuhan Gg Sidodadi, Jumat (7/3/2025) dini hari.

Penggerebekan yang dipimpin Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata.H.,SI,K.M.M. Melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP M. Sodikin, membuahkan hasil berupa enam paket sabu (0,89 gram), serta barang bukti lain.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. AKP.M Sodikin menjelaskan, tersangka kedapatan menyimpan sabu di kantong celananya dan casing ponsel.

Tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.

AKP M Sodikin menegaskan, Polres Dumai tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Akp M.Sodikin mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba dan menjadikan Ramadan sebagai momentum perbaikan diri.tutupnya ” AKP M.Shilton

Sumber : Humas Polres Dumai
Editor : Joni.H Tanjung