Mitrariau.com,Pekanbaru,|Riau – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan Melalui Kasubdit III Jatanras Ditkrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor, S.I.K., M.H., berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Purnama, Perumahan Borneo, Siak Hulu, Kampar.
AKBP Rooy Noor “menerangkan berawal dari laporan di Polsek Siak Hulu pada 13 Agustus dan 2 September 2024, tim gabungan Resmob Jatanras Polda Kepri dan Jatanras Polda Riau berhasil menangkap Taufik Maulana alias Lana (DPO) di Batam.
Lanjutnya AKBP Roy Noor ” dari hasil pengembangan, terungkap bahwa barang bukti berupa satu unit mobil Brio dan satu unit laptop yang dicuri, dijual ke Padang, Sumatera Barat. 
Lanjutnya lagi “tersangka Lana dan Indra alias In Kaliang, masing-masing mendapat bagian Rp 8.000.000 dari hasil penjualan tersebut. Mobil Brio dan laptop dijual kepada Dodi alias Codoik (sepupu Indra) seharga Rp 21.000.000.
Dalam kasus lain yang dilaporkan pada 2 September 2024, satu unit mobil Honda Jazz dan satu unit sepeda motor Vario juga berhasil dilacak. Mobil Jazz dijual seharga Rp 28.000.000 kepada Ian di Lipat Kain, Kampar, sementara sepeda motor dijual seharga Rp 1.000.000 di Perawang, Siak.
Keuntungan penjualan mobil Jazz dibagi antara Sunan Zailani alias Sunan (Rp 8.000.000), Lana (Rp 8.000.000), Indra (Rp 8.000.000), dan Nur Asri (Rp 2.000.000).terangnya” AKBP Rooy Noor.
Kami dari Tim Jatanras Polda Riau telah mengamankan mobil Jazz dan saat ini tengah melakukan pengembangan untuk melacak barang bukti lainnya dan menyelidiki keterlibatan tersangka dalam kasus-kasus pencurian lainnya.
Koordinasi dengan penyidik terus dilakukan untuk melengkapi proses hukum.tutupnya” AKBP Rooy Noor(***)
Sumbar: Jatanras Polda Riau
Editor: Joni.H.Tanjung









