Bangkinang, Mitrariau.com|Riau (10/02/2025) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang kembali menggelar razia rutin kamar hunian warga binaan pada Senin (10/02/2025). Razia yang dipimpin langsung oleh Kasi Kamtib, Armaita, dan Ka. KPLP, M. Hasan, ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba dan penipuan di dalam Lapas dan Rutan.
Sasaran razia kali ini adalah Blok E kamar 5 dan Blok F kamar 1. Tim Satopspatnal Lapas Bangkinang konsisten mengimplementasikan 3+1 kunci pokok pemasyarakatan: deteksi dini gangguan Kamtib, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat hukum. Razia ini juga merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar, untuk meningkatkan frekuensi razia rutin di seluruh UPT Pemasyarakatan di Riau.
Tujuan utama razia adalah menciptakan lingkungan Lapas Bangkinang yang bersih dan aman, serta memberantas handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar). Kasi Kamtib, Armaita, menekankan pentingnya pelaksanaan razia yang aman, tertib, dan sesuai SOP. Ia mengingatkan seluruh petugas untuk teliti dalam penggeledahan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang.
Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, menegaskan komitmen Lapas dalam menindaklanjuti arahan Menteri Agus Andrianto. “Lapas IIA Bangkinang akan terus berupaya menciptakan suasana kondusif dan pembinaan maksimal bagi warga binaan,” ujarnya. Razia berkala ini merupakan wujud komitmen Lapas dalam mewujudkan organisasi bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, penipuan, dan barang terlarang lainnya. Pihak Lapas berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan segala bentuk pelanggaran dan gangguan keamanan.
Wartawan:Aidil









