Mitrariau.com Rokan Hilir,| Riau – Kapolres Rokan Hilir (Rohil), AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., memimpin langsung pemusnahan 1449 ekor belangkas, satwa laut yang dilindungi, pada Jumat (31/1/2025).
Kegiatan yang digelar di depan ruang Sat Reskrim Polres Rohil ini merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus perdagangan satwa liar.

Pemusnahan belangkas dilakukan dengan cara menanamnya ke dalam tanah. AKBP Isa Imam Syahroni didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, dan sejumlah pejabat lainnya, termasuk perwakilan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Rohil.
Pelaku, US Trg (30), ditangkap pada 26 Januari 2024 di Panipahan, Rohil, setelah kedapatan membawa 10 kotak berisi belangkas dalam mobil Isuzu Traga.

Barang bukti tersebut disita berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2025/Unit Reskrim Polsek Panipahan/Polres Rohil/Polda Riau.
US Trg dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kapolres Rohil menegaskan komitmennya dalam melindungi satwa liar di wilayah hukumnya dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(***)
Sumber : Humas Polres Rohil
Editor : Joni.H.Tanjung









