Polsek Kandis Ringkus Pencuri Kabel Optik PT. Elnusa dalam 24 Jam!

Mitrariau.com,Siak,|Riau – Petugas Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus pencurian kabel optik milik PT. Elnusa dengan cepat. Pelaku, RR (33), ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian yang terjadi pada 27 Januari 2025.

Tim Opsnal Polsek Kandis, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H., berhasil mengamankan RR di Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM 74, tepatnya di depan Alfamart, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Penangkapan ini bermula dari laporan Gunawan Depari (43), perwakilan PT. Elnusa, mengenai hilangnya 65 meter kabel optik senilai Rp 30.724.322,-.

Berkat penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi RR sebagai pelaku. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 65 meter kabel optik dan sebilah parang yang digunakan untuk memotong kabel.

Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan ini berkat kerja sama dengan PT. Elnusa yang memberikan informasi penting.

Kecepatan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Polsek Kandis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.tutupnya Kompol Darmawan (***)

Sumber : Humas Polres Siak
Editor : Joni.H.Tanjung