Ditresnarkoba Polda Riau Sita 15 Kg Ganja, Tiga Pengedar Ditangkap di Pekanbaru!


Mitrariau.com,Pekanbaru,|Riau – Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran 15,6 kilogram ganja kering asal Sumatera Utara. Tiga tersangka, BC, TAS, dan S, ditangkap di dua lokasi berbeda di Pekanbaru pada Sabtu (18/1/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan penangkapan berawal dari penemuan dua paket ganja dari tersangka BC di Jalan Labersa.

Pengembangan kasus mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Muslimin, tempat tersangka TAS dan S ditangkap bersama 15 kilogram ganja kering.

Tersangka TAS berperan penting dalam jaringan ini, menjemput ganja seberat 31 kilogram dari Sumatera Utara.

Sebanyak 5 kilogram dijual ke Jambi, sisanya diedarkan di Pekanbaru. Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait UU Narkotika.

Sumber :Humas Polda Riau
Editor :Joni.H.Tanjung