Polsek bunga Raya Polres Siak Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Rabu, Pemasok Masih Buron!

Mitrariau.com,Siak,|Riau – Petugas Polsek Bungaraya, Kabupaten Siak, berhasil meringkus seorang pengedar narkoba, FO (41), di Pasar Rabu, Kampung Tuah Indrapura pada Senin malam (20/1/2025).

Kapolsek Bunga Raya Akp Aspikar.SH Menerangkan “dari tangan pelaku, polisi mengamankan 17 paket sabu siap edar seberat 4,28 gram yang rencananya akan diedarkan di sekitar Kampung Tuah Indrapura.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap FO berikut barang bukti.

Dalam interogasi, FO mengaku mendapatkan sabu tersebut dari SH yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menariknya, pelaku sempat berupaya menyembunyikan sebagian sabu di tanah dekat sepeda motornya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, termasuk satu unit sepeda motor, handphone, uang tunai, kaca pirex, bong, dan sebuah tas.

Sementara itu “Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya, Aiptu Hendri Nofiardi, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkoba. Polisi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi masa depan anak bangsa.

Sumber : Humas Polres Siak
Editor : Joni.H.Tanjung