
Mitrariau.com,Siak,|Riau – Unit Reskrim Polsek Kandis, Polres Siak, Polda Riau, berhasil menangkap dua pengedar sabu, SS (34) dan AA (36), di Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM 72, Sabtu (18/01/2025).
Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Kapolsek Kandis, KOMPOL DARMAWAN, S.H., M.H., yang baru menjabat dua minggu.
Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP ROEMIN PUTRA, S.H., M.H., memimpin tim yang langsung melakukan penyelidikan. SS, yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba, ditemukan membawa satu paket sabu di sepeda motornya. Pengakuan SS, sabu tersebut didapat dari AA (36).
Penggeledahan di rumah kontrakan AA menghasilkan satu paket sabu lagi. AA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang DPO berinisial PO dan akan menjualnya di sekitar Kecamatan Kandis. Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Kandis untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kandis mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami akan terus intensifkan patroli dan penyelidikan,” tegasnya.
Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang baik antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Sumber: Humas Polres Siak
Editor: Joni.H.Tanjung









