
Mitrariau.com,Siak,|Riau – 18 Januari 2025 , Baru dilantik, Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., langsung menunjukkan taringnya.
Dalam sebuah operasi cepat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak yang dipimpim AKP Tony Armando, dan peyidik IPDA Habib Kevin S, Tr.K berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,85 gram.
Penangkapan dramatis ini terjadi Kamis malam (16/01/2025) di Jalan Pipa, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Tersangka, Jul Farengki Herman alias Hengki (29), seorang pelajar dan mahasiswa, ternyata bertindak sebagai bandar.
Penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima polisi terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.
Atas perintah langsung Kapolres, Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, memimpin Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Habib Kevin S, Tr.K untuk melakukan penyelidikan.
Pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal berhasil meringkus Hengki setelah terjadi aksi kejar-kejaran dan perlawanan.

Dari tangan Hengki, polisi menyita 16 paket sabu, uang tunai, dan dua handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Menariknya, Hengki merupakan residivis narkoba yang baru saja bebas bersyarat dari Lapas. Tes urine menunjukkan hasil positif Methamphetamine.
Hengki mengaku mendapatkan 30 paket sabu dari seorang berinisial ARN (masih buron) dan sebagian telah ia jual.
“Ini bukti komitmen kami memberantas narkoba di Siak,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Siak.
Hengki dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus menyelidiki jaringan Hengki untuk membongkar sindikat ini lebih lanjut.
Polres Siak mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Sumber : Humas Polres Siak
Editor : Joni.H.Tanjung








