Mitrariau.com,Pekanbaru,|Riau – Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi dalam operasi yang dilakukan pada 9 Januari 2025. Empat tersangka ditangkap dan barang bukti berupa 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi berhasil disita.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., pada Selasa (14/1/2025), didampingi pejabat utama Polda Riau dan BNNP Riau.
Berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru,
Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan pengintaian. Para tersangka, ES (35 tahun), SAP (30 tahun), S (31 tahun), dan SH (35 tahun) ditangkap di dua lokasi berbeda.
Ketiga tersangka pertama ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kabupaten Siak, saat mereka turun dari mobil Wuling putih BM 1323 EV yang berisi 54 bungkus sabu dan 20 bungkus ekstasi.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka SH ditangkap di Masjid Besar Al-Muttaqin, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, saat hendak melakukan transaksi. Dari keempat tersangka, polisi menyita total 53.604,96 gram sabu dan 49.682 butir ekstasi.
Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa barang bukti yang disita tersebut berpotensi menyelamatkan hingga 317.000 jiwa.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sumber : Humas Polda Riau
Editor : Joni.H.Tanjung