Mitrariau.com,Kampar,|Riau – AKP Asdisyah Mursyid, Kapolsek Siak Hulu, menutup masa tugasnya dengan prestasi gemilang. Menjelang purna tugas, ia berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba skala besar di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Pada Sabtu (11 Januari 2025) pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan 3,6 kg sabu dan 120 butir pil ekstasi (serta serbuk pil ekstasi) di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang rumah di Jalan Purwosari, Perumahan Pandau Kencana Asri, yang diduga digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.
Penggerebekan di rumah tersebut menghasilkan penangkapan IS (20 tahun) dan ditemukannya 120 butir pil ekstasi utuh, 50 butir pil ekstasi pecah, dan serbuk pil ekstasi.
Pengembangan kasus mengarah ke rumah AG (DPO) di Jalan Rajawali, Perumahan Griya Tika Pasir Putih. Meskipun AG berhasil kabur, petugas menemukan 3 bungkus besar sabu yang dikubur di belakang rumah.
IS diduga sebagai pengedar, sementara AG diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. Polisi kini memburu AG.
Barang bukti yang diamankan meliputi 13 plastik klip berisi pil ekstasi, 1 kaca pirex, 3 mancis, 1 set alat hisap sabu, 1 handphone, dan 3 bungkus besar sabu. Hasil uji laboratorium forensik masih ditunggu.
Polres Kampar terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Ini bukti komitmen kepolisian memberantas narkoba,” tegas AKP Asdisyah Mursyid.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Joni.H.Tanjung