Gagalkan Aksi Curanmor, Satreskrim Polres Kuansing Ringkus Dua Pelaku!

Mitrariau.com,Taluk Kuantan,|Riau – Sebuah keberhasilan gemilang diraih Satreskrim Polres Kuantan Singingi dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Dua pelaku, F (31) dan G (49), berhasil diringkus beserta barang bukti berupa sepeda motor NMAX yang telah diubah warnanya. Aksi pencurian yang terjadi pada Kamis, 7 September 2023, di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, akhirnya terungkap setelah penyelidikan intensif.

Korban, S (45), kehilangan sepeda motor NMAX hitam bercorak pink saat berbelanja di warung. Sepeda motor tersebut raib hanya dalam waktu 10 menit.

Berbekal informasi yang diterima pada 11 Januari 2025, tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing langsung bergerak cepat. Tersangka F berhasil ditangkap di Desa Pulau Godang pada Minggu dini hari pukul 01.30 WIB.

Pengakuan F membuka jalan bagi penangkapan tersangka G di Desa Bandar Alai Kari pukul 04.45 WIB. Sepeda motor curian yang telah dicat ulang menjadi abu-abu metalik ditemukan di Desa Koto Kombu.

Operasi ini melibatkan IPDA Geraldo Ivanko Pandelaki, S.Tr.K., M.M., AIPDA Sandi Kurniawan, AIPDA Frengki Tampubolon, BRIPKA Bonari Syahputra, Brigadir Zeki Alfarazi (Sat Intelkam Polres Kuansing) dan BRIPTU Memed Ali Akja.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP. Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja tim dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika terjadi tindak kejahatan.

Sumber : Humas Polres Kuansing
Editor : Joni.H.Tanjung