FOTO : KAPOLDA RIAU IRJEN POL MUHAMMAAD IQBAL & DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA RIAU. KOMBES POL NASRIADI
Mitrariau.com,Pekanbaru,|Riau – Skandal korupsi besar di Sekretariat DPRD Riau kembali menjadi sorotan menjelang akhir tahun 2024. Modus SPPD Fiktif yang dilakukan selama tahun 2020-2021 telah merugikan keuangan negara hingga Rp130 miliar. Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, memimpin upaya pengembalian uang negara yang telah dikorupsi dan menjanjikan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Polda Riau, di bawah kepemimpinan Irjen Pol Mohammad Iqbal, telah berhasil mengungkap rangkaian modus operandi para terduga pelaku korupsi. Pengejaran aset-aset hasil korupsi yang bernilai ratusan miliar rupiah telah membuahkan hasil. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita berbagai aset, termasuk:
1- Aset Bergerak: 1 unit motor Harley Davidson warna hitam, tahun pembuatan 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY, disita dari pria berinisial IS pada 30 Oktober 2024.
2- Aset Tidak Bergerak: Tas, sepatu dan sandal branded, rumah, tanah, apartemen dan homestay dengan total nilai lebih dari Rp6,4 miliar.
Polda Riau juga telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar. Selain itu, tanah seluas 1.206 meter persegi dan unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, juga disita dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.
Polda Riau juga menyita sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Polda Riau telah menyerahkan 11.000 dokumen perjalanan dinas kepada BPKP Riau untuk diaudit. Dokumen tersebut terdiri dari tiket pesawat, hotel, dan dokumen perjalanan lainnya. Hasil audit BPKP Riau menunjukkan bahwa kerugian negara akibat SPPD fiktif mencapai Rp130 miliar.
Polda Riau dan BPKP Riau telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel dan maskapai penerbangan yang tercatat dalam dokumen perjalanan dinas fiktif. Terungkap bahwa dari 4.744 transaksi menginap, hanya 33 yang nyata, sisanya 4.708 adalah fiktif..
Lebih mengejutkan lagi, dari 40.015 tiket pesawat yang ditemukan, hanya 1.911 yang nyata, sisanya 38.104 tiket pesawat adalah fiktif. Ini berarti bahwa banyak perjalanan dinas yang tercatat dalam dokumen fiktif dilakukan selama masa pandemi Covid-19, ketika seharusnya kegiatan perjalanan dinas dibatasi.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, menegaskan bahwa pihaknya terus serius mengorek dan mendalami skandal korupsi di Sekretariat DPRD Riau. Ia menyatakan bahwa tersangka akan ditetapkan pada waktu yang tepat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, juga mengingatkan para terduga pelaku korupsi untuk segera mengembalikan uang hasil korupsinya. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang menikmati uang hasil korupsi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku..
Nama selebgram Hana Hanifah juga terseret dalam skandal korupsi ini. Ia diperiksa oleh Polda Riau terkait aliran dana ratusan juta rupiah yang diterimanya pada tahun 2021. Dana tersebut diduga berasal dari perjalanan dinas fiktif yang diatur oleh pejabat di Sekretariat DPRD Riau.
Jika terbukti menerima uang hasil korupsi, Hana Hanifah diminta untuk mengembalikannya ke negara.
Untuk kelancaran proses hukum, penyidik melakukan upaya cegah tangkal (cekal) terhadap sejumlah orang yang diduga kuat terlibat agar tidak melarikan diri ke luar negeri..
Polda Riau terus berkoordinasi dengan Imigrasi di Pekanbaru dan Dirjen Imigrasi untuk melakukan kegiatan tersebut.
Skandal korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Polda Riau dan BPKP Riau terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi. Masyarakat Riau berharap bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan adil, serta para pelaku korupsi akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.Kutip Cakaplah.(***)
Editor : Joni.H.Tanjung