Kasat Narkoba Polres Siak Berhasil Gagalkan Peredaran 2,6 Kilogram Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa

Mitrariau.com,Siak,|Riau – AKP Toni Armando, Kasat Narkoba Polres Siak, kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran narkoba. Bersama tim gabungan dari Polres Meranti dan Pengawas Pelayanan Bea Cukai TMP B Pekanbaru, ia berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,6 kilogram. Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 21 Desember 2024, di Jalan Hangtuah, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, menjadi bukti nyata komitmen AKP Toni Armando dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Operasi undercover buy yang dipimpin langsung oleh AKP Toni Armando berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba.

Tim gabungan yang sebelumnya menerima informasi mengenai peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar, melakukan penyelidikan dan merencanakan strategi undercover buy. Pada pukul 00.30 WIB, tim undercover berhasil melakukan komunikasi dengan penjual, dan setelah memastikan bahwa barang yang ditawarkan adalah sabu, langsung mengamankan dua tersangka.

Tersangka yang diamankan adalah S (35) dan H (21). S, seorang wiraswasta, diketahui telah melakukan transaksi narkoba sebagai kurir untuk kedua kalinya.

Sementara H, seorang mahasiswa, terlibat dalam jaringan ini untuk pertama kalinya setelah diajak oleh S. Keduanya mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tim gabungan melakukan pengembangan melalui metode control delivery untuk menangkap D. Namun, setelah menjanjikan pertemuan di Pekanbaru, D tidak dapat dihubungi, diduga karena telah mengetahui adanya penangkapan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam paket sabu, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, dua unit handphone, serta kendaraan yang digunakan dalam transaksi.

Kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba.

Tim gabungan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Wakapolres Siak, Kompol Ade Zaldi, dalam konferensi pers pada Senin pagi, 23 Desember 2024, menegaskan komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba. “Kita menyelamatkan kurang lebih 39.000 jiwa,” tegas Kompol Ade Zaldi. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati dan paling rendah pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Prestasi AKP Toni Armando dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini patut diapresiasi.

Ia telah menunjukkan dedikasi dan komitmen tinggi dalam memberantas kejahatan narkoba di wilayah hukumnya. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi aparat penegak hukum lainnya untuk terus berjuang dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia[***].

Sumber:Humas Polres Siak
Editor:Joni.H.Tanjung