Mitrariau.com,Siak , |Riau – Kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Siak.
Kali ini, seorang ayah tiri berinisial Takrip (45) tega mencabuli anak tirinya sendiri, Nabila Aizi Zahra (12). Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban, Raminah (38), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungaraya pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Raminah curiga saat melihat baju Nabila dalam keadaan terbuka pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat ditanya, Nabila mengaku tidak tahu mengapa bajunya terbuka.
Raminah kemudian menanyakan hal tersebut kepada Pelaku Takrip(45), namun Pelaku Takrip(45) bersikeras tidak tahu.
Kejahatan ini terbongkar setelah Raminah terus menanyakan kepada Nabila, yang akhirnya mengaku telah dicabuli oleh Ayah tirinya Pelaku Takrip(45)
Nabila mengungkapkan bahwa kejadian tersebut sudah terjadi lebih dari 10 kali.
Atas laporan tersebut, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar.SH memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya Aiptu Hendra Nofiardi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Tim Opsnal Polsek Bungaraya mendapatkan informasi bahwa Takrip akan kabur ke Lampung. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Pelaku Takrip (45) di Simpang Bundaran Kwalian, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Takrip ditangkap sekitar 20 menit setelah meninggalkan rumahnya, dengan jarak 20 km.
Saat diinterogasi,Pelaku Takrip(45) mengakui perbuatannya. Ia langsung dibawa ke Polsek Bungaraya untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku Takrip(45) dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, memeriksa Takrip, dan berkoordinasi dengan pengadilan serta JPU untuk proses hukum selanjutnya(***)
Sumber : Akp Aspikar
Editor : Joni.H.Tanjung