Mitrariau.com,Dumai, Riau -Kapolres Dumai akbp Dhovan Octavianton melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan lima butir pil ekstasi dari dua tersangka.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 23.44 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Cempedak Gang Kelapa, RT. 004, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. Kedua tersangka, JM (22) dan BE (36), diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/64/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari penggeledahan kamar kos JM, polisi menemukan empat butir pil ekstasi kuning dan satu butir pil ekstasi biru merek Rolex di dalam kotak rokok.
Sementara dari BE, polisi menyita satu unit handphone. JM mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari BE.
AKP M. Sodikin menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di kos tersebut. Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka.
Hasil tes urine menunjukkan JM negatif narkoba, sedangkan BE positif metamfetamina. Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Tutupnya “Akp. M. Sodikin.
Sumber : M. Sodikin
Wartawan:Jhoni
Editor : Rian