Mitrariau.com,Dumai,|Riau – satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis Higgs Domino, menangkap seorang tersangka berinisial AS (30) yang diduga menjual chip dalam game tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto Melalui Kasat Reskrim DumaiAkp Primadona .Sik.M.Si “Pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Presiden Prabowo Gibran (Asta Cita) yang bertujuan memberantas praktik perjudian online di seluruh Indonesia.
Akp Primadona menerangkan “Tersangka AS ditangkap pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Kios SIMP Ponsel, Jalan Pendowo, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
Kami” menyita dua unit ponsel, uang tunai Rp600.000, dan sebuah buku catatan yang diduga berisi hasil penjualan chip Higgs Domino.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah menjual chip Higgs Domino untuk memperoleh keuntungan.
Lanjut Akp Primadona “Kasus ini menunjukkan bahwa perjudian online masih menjadi masalah serius di Indonesia, meskipun pemerintah telah berupaya keras untuk memberantasnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian, termasuk perjudian online. [1] Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.tegasnya” AKP Primadona
Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan peran aktif masyarakat dalam memberantas perjudian online. Polisi mengapresiasi kerja sama masyarakat yang memberikan informasi kepada mereka.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih aktif dalam memberantas perjudian online.
Penting untuk diingat bahwa perjudian online dapat memiliki dampak negatif yang serius bagi individu dan masyarakat.
Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan terhadap perjudian online harus terus dilakukan secara konsisten.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya perjudian online.tutupnya” AKP Primadona (***)
Sumber : Humas Polres Dumai
Biro : Diana
Editor : Joni.H.Tanjung