Pastikan Pilkada 2024 Aman, Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tingkatkan Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkoba

Hukrim35 Dilihat

KUANTANSINGINGI,– Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada 2024, Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) semakin gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa, (12/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan Barang Bukti Shabu Sebanyak 0,56 Gram di Desa Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial N (24) dan YS (26) yang diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkoba berhasil diamankan. Barang bukti yang ditemukan berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat 0,56 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai senilai Rp. 50.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan kronologis kejadian. Operasi ini bermula saat Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada Selasa pagi di sekitar Desa Pintu Gobang. Berdasarkan informasi yang diterima, tim mencurigai aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Mata Elang mendapati dua tersangka, N dan YS, sedang berada di dalam rumah seseorang bernama A di Desa Pintu Gobang. Tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, yang mengarah pada ditemukannya satu plastik klip berisi narkotika jenis shabu. Barang haram tersebut ditemukan di dekat kedua tersangka saat mereka duduk di dalam rumah.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial P, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka mengaku membeli shabu seharga Rp. 500.000 dari P.

Selain narkotika jenis shabu, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing juga menyita beberapa barang bukti tambahan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, yaitu Satu plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,56 gram, Satu unit telepon genggam merek Vivo Y91 berwarna biru, Satu unit telepon genggam merek Vivo V2204 berwarna krem, Uang tunai sejumlah Rp. 50.000 dan Satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang diduga digunakan untuk operasional tersangka.

Kasat Resnarkoba juga menambahkan bahwa kedua tersangka telah menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan bahwa N dan YS positif (+) mengandung amphetamine, yang menunjukkan bahwa mereka telah mengonsumsi narkotika jenis tersebut.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Kuansing menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

AKP Novris menyampaikan bahwa upaya pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari Operasi Mantap Praja untuk menjaga kondusivitas selama Pilkada 2024. “Kami terus meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik rawan di Kuansing guna memastikan bahwa situasi tetap aman dan terkendali, khususnya menjelang Pilkada. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kasat Resnarkoba.

“Dengan pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Kuansing berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari dampak buruk narkoba. Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan damai,” pungkas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor: yeni