Foto : Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin.SH.MH.Tersangka PT (40) dan BB 31 Paket Shbu- Shabu.
Mitrariau.com,Dumai|Riau -Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan 31 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 59,57 gram. Penangkapan dilakukan pada Senin, 11 November 2024, pukul 15.30 WIB di dua lokasi di Kota Dumai, yaitu di samping warung makan Cinta Angel Billiard dan di sebuah rumah di Jalan Samudra Jalur 5, Trans 200 RT.006, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto Melalui Akp M Sodikin Menerangkan Tersangka PT (40) alias Gayus ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka PT 40) diketahui memiliki alamat di Gg. Murni Laut Rt. 003 Kel. Batu Teritip Kec. Sungai Sembilan โ Kota Dumai atau Jl. Samudra Jalur 5, Trans 200 Rt. 006 Kel. Batu Teritip Kec. Sungai Sembilan โ Kota Dumai.
Akp M Sodikin Menerangkanโberdasarkan hasil penyelidikan, tersangka PT (40)diduga terlibat dalam berbagai aktivitas terkait narkoba, termasuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkoba.
Lanjutnya M.Sodikin โBarang bukti yang diamankanโ31 paket diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu,1 kotak plastik warna putih,1 celana pendek warna abu-abu merk Benhil,Uang tunai sebesar Rp.400.000 diduga hasil penjualan barang narkotika jenis Shabu,2 bungkusan plastik asoi warna hitam,1 bungkusan plastik asoi warna putih,1 kotak plastik warna orange,2 timbangan digital merk Constant,3 batang pipet sebagai sendok Shabu,1 gunting jepit dan 1 Handphone merk Oppo warna hitam.terang M.Sodikin.
Kasat Narkoba Polres Dumai Akp.M.Sodikin menerangkan kronologis penangkapanโTim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka PT(40) diduga sering melakukan transaksi narkoba pada Senin, 11 November 2024, sekira pukul 12.00 WIB,
Tim Resnarkoba langsung bergerak dalam mendapatkan informasi bahwa tersangka PT(40))akan melakukan transaksi di warung makan Cinta Angel Billiard dan Tim menuju lokasi dan melihat tersangka PT(40)sedang duduk di samping warung makan danTim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap tersangka PT(40) dan menemukan 20 paket diduga sabu di dalam kantong celana pendeknya .
Dan tidak itu juga Tim Resnarkoba juga menemukan uang tunai sebesar Rp.400.000 dan tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah PT dan menemukan 11 paket diduga sabu, 2 timbangan digital, 3 pipet, dan 1 gunting jepit,โhasil tes urine Tersangka PT(40) menunjukkan positif MEP dan negatif AMP.
Tersangka PT (40) beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasat narkoba polres Dumai Akp M.Sodikinโ pentingnya Informasi Masyarakat dalam Mengungkap Kasus Narkoba
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba. Informasi yang diberikan masyarakat menjadi kunci keberhasilan Satres Narkoba Polres Dumai dalam menangkap tersangka PT (40)dan mengamankan barang bukti.
Polres Dumai Melalui Satuan Satres Narkoba Polres Dumai berkomitmen untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Dumai. Masyarakat diharapkan untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian(***)
Sumber : Kasat narkoba Dumai
Editor: Joni.H.Tanjung