Pekanbaru, 8 November 2024 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai mengikuti Sosialisasi Perpanjangan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia, termasuk Lapas Narkotika Rumbai yang diwakili oleh Kepala Lapas, Henri Alfa Edison Damanik, beserta jajarannya melalui Zoom Meeting.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) tanggal 29 Oktober 2014 nomor B/7105/LIT.05/10-15/10/2014 perihal Perpanjangan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2014. Pelaksanaan SPI Tahun 2024 diperpanjang hingga bulan November 2024 untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam mengoptimalkan perolehan responden eksternal melalui mekanisme QRCode.
Melalui rapat zoom, Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menekankan pentingnya penguatan pelaksanaan SPI di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, capaian SPI KPK 2024, serta target eksternal Kantor Wilayah. Para peserta sosialisasi diharapkan untuk melakukan pengecekan target pada Aplikasi SPI2024-PEROLEHAN.KPK.GO.ID.
Lapas Narkotika Rumbai berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui survei pelaksanaan Integritas dengan aplikasi SPI 2024-PEROLEHAN.KPK GO.ID. Lapas juga akan memaksimalkan Respon Rate melalui perluasan QR CODE.
Partisipasi Lapas Narkotika Rumbai dalam sosialisasi ini menunjukkan komitmen mereka dalam membangun budaya integritas dan tata kelola yang baik di lingkungan lapas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Lapas Narkotika Rumbai dan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Editor(Aidil)