Program 5 Keringanan Pajak Kendaraan Oleh Pemerintah Provinsi Riau Akan Berakhir 15 Desember 2024

Mitrariau.com, [Riau] – Program pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi Riau akan berakhir tak lama lagi. Untuk itu kepada masyarakat agar segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada tanggal 15 Desember 2024.

Program pemutihan denda pajak ini telah dimulai dari tanggal 9 September dan selama hampir tiga bulan berjalan, program ini mendapatkan respons positif dari masyarakat. Dari itu masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa denda tambahan, kata kepala Bapenda Riau Evarevita, SE, M.Si

Adapun dari lima poin program tersebut adalah, pertama pengurangan sebesar 10 persen atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Kedua, pengurangan sebesar 50 persen atas Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Ketiga, pembebasan atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Keempat, pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

Kelima, pembebasan Sanksi Administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan / Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

Mari masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, segera manfaatkan sisa waktu ini sebelum program berakhir,” Program ini memberikan kebebasan dari denda atau bunga keterlambatan, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan.

Dengan adanya program pemutihan pajak ini, masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat, dan sekaligus membantu pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan pajak yang lebih baik, tutupnya.

Wartawan: Ismail
Biro. : Sudarno
Editor : Joni.H.Tanjung
Editor. :