Mitrariau.com,Rohil,|Riau – Polsek Bangko Polres Rohil,Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas ilegal dari Malaysia yang dilakukan oleh tiga orang pria di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kejadian ini bermula pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 02.45 WIB, ketika petugas patroli Bhabinkamtibmas dan unit Reskrim Polsek Bangko mencurigai sebuah truk box dengan nomor polisi B9064 TXW yang baru keluar dari jalan Pelabuhan Baru.
Penyelidikan yang dilakukan oleh polisi mengungkap bahwa truk tersebut membawa 117 ballpres pakaian bekas yang diduga berasal dari luar Indonesia.
Setelah dihentikan di Jalan Utara Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang berada di dalam truk, yaitu M.BP (32) dan RiS (31). Mereka kemudian dibawa ke Polsek Bangko bersama dengan barang bukti.
Seorang laki-laki bernama Budiman Iskandar mendatangi, Kapolsek Bangko, dia yang bertindak sebagai pengawas dan tukang hitung, polsek Bangko mereka membawa barang bukti dan tiga orang laki-laki tersebut ke Polres Rokan Hilir untuk dilimpahkan.
Tersangka M.BP berperan sebagai sopir, RIS sebagai kernet, dan BI (35) sebagai pengawas dan tukang hitung barang. Barang bukti yang diamankan selain pakaian bekas, juga termasuk 65 buah karung bekas pembungkus ballpres pakaian bekas, satu unit mobil box merk Isuzu, tiga unit handphone, dan satu unit kapal kayu KM Rezki Kembali No. 510.Ppt/Gt/27 warna abu-abu.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pemilik barang dengan inisial NF dan pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut barang dari Malaysia dengan inisial HR masih dalam tahap pendalaman.
Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan pakaian bekas ilegal dari Malaysia dan menindak tegas para pelaku.
Sumber : Humas polres Rohil
Editor : Joni H.Tanjung