Polsek Bungaraya Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur!!ini keteranganya AKP Aspikar 👇👇👇

Daerah, Peristiwa, Siak343 Dilihat

Mitrariau .com Siak ,|Riau – Kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Polsek Bungaraya, AKP Aspikar.S.H berhasil menangkap seorang pria berinisial AD alias AKIM Bin (Alm) SWITO (39) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024, di Dusun II RT 003/RW 005 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak.

Korban, yang diketahui bernama DAZ (11 tahun), menceritakan kejadian tersebut kepada saksi FATMASARI (32 tahun) dan BILQIS (11 tahun).

Ayah korban, Juli Andi (39), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungaraya pada Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar SH. langsung memerintahkan tim Reskrim Polsek Bungaraya yang dipimpin Aiptu Hendri Nofiardi untuk melakukan penyelidikan.

AKP Aspikar Menerangkan hasilnya”, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.terangnya”

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bungaraya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi singlet warna putih, baju lengan pendek warna pink, celana panjang warna hitam, dan celana dalam warna kuning.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,tegasnya ” Aspikar.

Ditambahkan Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar juga telah melakukan sejumlah tindakan, seperti pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pembuatan Laporan Polisi model B, membawa korban untuk visum ke RSUD Siak, mengamankan pelaku dan barang bukti, melengkapi mindik, dan dokumentasi.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan pelaku, koordinasi dengan Pengadilan, koordinasi dengan JPU, dan gelar perkara.tutupnya Aspikar.

Sumber: Kapolsek Bungaraya
Editor: Joni.H.Tanjung