Pekanbaru – Polda Riau berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 83,47 Kg dan 43.651 butir ekstasi di halaman samping Mapolda Riau, Senin (30/9/2024).
Kapolda Riau, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H yang di wakili
oleh Wakapolda Riau, Brigjen Kasihan Rahmadi, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Pj. Gubernur Riau, Dirnarkoba Polda Riau, Kabidhumas Polda Riau, Ka BNNP Riau, Danrem 031 Wirabima, Kejati Riau, dan Ketua LAM Riau.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 5 laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau dan jajarannya selama bulan September 2024. Total 12 tersangka jaringan internasional berhasil ditangkap, dan barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di Provinsi Riau dan Palembang.
“Kita telah menyelamatkan 87.836 jiwa dengan memusnahkan barang bukti ini,” tegas Wakapolda Riau. “Jika diproyeksikan dalam kerugian negara, maka kita berhasil mengamankan sekitar 96,580 miliar rupiah.”
Wakapolda Riau juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama tersangka yang berada di Malaysia dan sedang melakukan koordinasi dengan Interpol untuk segera melakukan penangkapan.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika,” pungkas Wakapolda Riau.
Pemusnahan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Editor(Aidil)