Kuansing, Riau – Suasana haru dan penuh semangat mewarnai Apel bersama dalam rangka Deklarasi Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuansing tahun 2024, yang digelar di halaman Kantor Bupati Kel Sungai Jering Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing, Senin (23/09/2024) pukul 08.00 WIB.
Apel ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk Ketua DPRD Sementara Kab. Kuansing H. Juprizal SE.M.Si, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito S.Ik, MH, Pabung mewakili Dandim 0302/Inhu Kapten Inf Legimin, Wakil Ketua Pengadilan negeri Taluk Kuantan Ferdy,SH.MH, Kajari Kabupaten Kuansing Sahroni, SH.MH, Ketua pengadilan Agama Kab Kuansing Genius Virades, SH, Ketua Bawaslu Kab. Kuansing Mardius Adi Saputra, S.H.,M.H., Komisioner Bawaslu Kuansing Nurafni,S.Sos, Komisioner Bawaslu Kuansing Ade Indra Sakti,SE, para Staf Ahli/Asisten/Kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kuansing, seluruh pejabat Eselon III di lingkup Pemkab Kuansing, Camat se Kab Kuansing, Ketua Forum Kades se Kabupaten Kuansing, Ketua Forum BPD se Kabupaten Kuansing, Kades Defenitif 1 (Satu) orang Per Kecamatan, dan PJ Kades 2 (Dua) orang Per Kecamatan.
Acara Apel dipimpin oleh dr. Fardiansyah S.POG (Plh Sekda Kab.Kuansing) sebagai Pembina Apel, Herman Susilo (Kabid Diklat BKPP pemkab Kuansing) sebagai Komandan Apel, dan Drs Rustam,SH (Asisten III pemkab Kuansing) sebagai Perwira Apel.
Dalam amanatnya, dr. Fardiansyah menekankan pentingnya menjaga sinergitas dan hubungan antar pihak terkait dalam rangka menciptakan Pilkada 2024 yang Damai, Kondusif dan Berkah di Kab. Kuansing.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna menjaga sinergitas dan hubungan dengan masing-masing pihak terkait. Diharapkan Deklarasi Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuansing tahun 2024 ini akan menjadi komitmen bersama dalam menciptakan Pilkada 2024 yang Damai, Kondusif dan Berkah di Kab. Kuansing,” tegas dr. Fardiansyah.
Puncak acara adalah pembacaan Ikrar Netralitas ASN yang dibacakan oleh Kaban BKPP, Mardansyah. Ikrar tersebut berisi komitmen ASN untuk:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kab. Kuantan Singingi pada tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan bersama oleh para pejabat dan tokoh masyarakat. Acara diakhiri dengan pembacaan doa dan penghormatan umum.
Apel bersama ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk memastikan Pilkada Kuansing 2024 berjalan dengan aman, damai, dan demokratis.
Editor:Aidil