SIAK HULU – Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kabel milik PLN di wilayah Kecamatan Siak Hulu. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di belakang warung nasi di Desa Pangkalan Baru.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah DA (47) dan DI (44), keduanya warga Kota Pekanbaru. Lima pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian ini masih buron dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 07.15 WIB. Warga melihat sekelompok orang sedang membakar kabel di belakang warung nasi.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang berusaha melarikan diri. Selain kedua pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil, peralatan pencurian, dan kabel curian.
“Saat tim tiba di lokasi, terlihat 7 orang pelaku sedang membakar gulungan kabel listrik curian. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku, sementara yang lainnya berhasil kabur,” terang AKP Asdisyah.
Usai penangkapan, kedua pelaku diinterogasi dan mengakui telah melakukan pencurian kabel di wilayah tersebut sebanyak tiga kali. Kerugian akibat aksi mereka diperkirakan mencapai Rp 135 juta.
“Karena TKP pencurian berada di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, kami berkoordinasi dengan Polsek Lubuk Dalam dan pihak PLN Pelalawan,” ujar Kapolsek.
Polsek Siak Hulu kemudian menyerahkan kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Lubuk Dalam untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kapolsek menghimbau pemilik dan pengelola warung agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Polsek Siak Hulu. Ia juga mengimbau Aparat RT dan RW tempatan untuk meningkatkan kewaspadaan dan akan menggiatkan patroli malam hari di wilayah yang rawan pencurian aset negara.
Editor(Aidil)