Bidan Dumai Dirampok, Pelaku Ancam Korban dengan Senjata Api dan Pedang Samurai!

Daerah, Dumai, Peristiwa857 Dilihat

Mitrariau.com ,Dumai,| Riau – Sebuah kasus perampokan yang mengerikan menimpa seorang bidan di Kota Dumai, Riau. Siti Aisyah Tri Kurnia Ningsih (34) menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku yang mengancamnya dengan senjata api dan senjata tajam. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (13/7) lalu, saat Siti Aisyah sedang melakukan pengobatan di rumah pasiennya.

Pelaku, yang awalnya berpura-pura ingin berobat, menghubungi nomor praktek Siti Aisyah dan meminta bantuannya. Tanpa menaruh curiga, Siti Aisyah langsung menuju rumah pelaku di Jalan Gunung Slamet, Kelurahan Bumi Ayu. Namun, setelah melakukan pengobatan, Siti Aisyah tiba-tiba dibekap dari belakang oleh salah satu pelaku. Ancaman senjata api rakitan dan pedang samurai membuat Siti Aisyah pasrah dan dipaksa menyerahkan semua barang berharga miliknya.

Tidak puas dengan itu, para pelaku mengikat tangan Siti Aisyah dan membawanya berkeliling Kota Dumai. Mereka bahkan memaksa Siti Aisyah untuk menjual perhiasannya di toko emas dan menyerahkan seluruh hasil penjualan kepada mereka. Pelaku juga meminta Siti Aisyah untuk menarik uang tunai dari rekeningnya.

Namun, saat mobil pelaku melintasi Jalan Wan Amir, Siti Aisyah nekat melompat dari mobil dan meminta pertolongan kepada masyarakat yang melintas. Akibat kejadian ini, Siti Aisyah mengalami kerugian mencapai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan mengalami luka fisik.

Beruntung, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil menangkap ketiga pelaku pada Rabu (17/7/2024) malam. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MI Alias IN (26), AI Alias AL (42), dan RW Alias RI (24). Saat dilakukan penangkapan, MI Alias IN (26) dan AI Alias AL (42) berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban, handphone, perhiasan, senjata tajam, dan senjata api. Ketiga pelaku kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Jo Tindak Pidana Membawa, Mempergunakan Senjata Api Ilegal atau Tanpa Izin dan Tindak Pidana Membawa, Mempergunakan Senjata Tajam Ilegal atau Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial C (40) yang juga turut terlibat dalam perampokan ini.

Kasus Curat Lainnya

Selain kasus perampokan yang dialami oleh Siti Aisyah, Polres Dumai juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan tiga tersangka. Ketiga tersangka, AR (41), AP (43), dan YP (22), ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha WR 150 di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur pada Senin (24/6/2024).

AR (41) dan AP (43) ditangkap saat sedang berada di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 72 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Saat penangkapan, keduanya berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga tim memberikan tindakan tegas dan terukur kepada AR (41) dan AP (43).

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus perampokan yang dialami oleh Siti Aisyah dan kasus Curat ini menunjukkan bahwa kejahatan masih terjadi di Kota Dumai. Polres Dumai terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Kota Dumai dan menindak tegas para pelaku kejahatan.

Sumber : Humas Polres Dumai
Editor : Joni.H.Tanjung