Mitrariau.com ,Dumai ,|Riau – Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian yang terjadi di Jalan Tenaga Gg.Tenaga No. 57 RT. 004 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota pada Rabu (3/7/2024).
RJ Alias RM (26) ditangkap petugas ronda dan warga setempat saat sedang mencoba melakukan perbuatan pencurian dengan merusak papan penutup warung milik Dewi Marsyita menggunakan obeng.
Satreskrim Polres Dumai merespons cepat informasi tersebut dan berhasil mengamankan RJ Alias RM (26) beserta barang bukti berupa satu buah obeng.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I,K, M.Si menjelaskan bahwa RJ Alias RM (26) tertangkap tangan saat melakukan percobaan pencurian di warung milik Dewi Marsyita oleh petugas ronda dan warga sekitar.
Tersangka melakukan percobaan pencurian dengan cara merusak papan penutup warung sambil menunggu pemilik warung tidur terlebih dahulu. Berkat kewaspadaan petugas ronda dan warga setempat, aksi percobaan pencurian tersebut berhasil digagalkan.
Tersangka RJ Alias RM (26) akan dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana tentang Percobaan Pencurian.
Sumber : Humas polres Dumai
Biro : Diana
Editor : Joni.H.Tanjung