Mitrariau.com,Rokan hilir,|Riau -Kapolres Rohil AKBP Ardian Pramudianto Melalui Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T.Sinurat bekerjasama dengan Kanit Reskrim Iptu Irwandy.H.Turnip dan tim unit Reskirim polsek berhasil menangkap pelaku pencurian buah kelapa sawit dengan inisial MS alias Safrizal (44) di Kabupaten Rohil.
Kejadian ini terjadi saat MS tertangkap basah tengah beraksi mencuri buah kelapa sawit milik warga setempat. Pelaku diamankan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil dan dijebloskan ke Sel Tahanan pada Selasa, 18 Juni 2024, pukul 19.28 WIB.
Menurut keterangan dari plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM, pelaku yang mengaku tidak bekerja ini tertangkap di kebun sawit milik Rudy Perdana (37) di Kabupaten Rohil.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) oleh Kanit Reskrim Iptu Irwandy H.Turnip bersama Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil,Polda Riau
Pelapor yang mendapat informasi mencurigakan dari seorang saksi, Riki (28), segera merespons dan menemukan keberadaan pelaku di kebun sawitnya. Setelah melakukan pengecekan,
Selanjutny pelapor menemukan bukti-bukti yang mengarah pada pelaku. Dalam kejadian tersebut, kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp.2.700.000,-.
Pelaku, MS alias Safrizal, mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dia masuk ke kebun sawit dengan cara tertentu untuk mencuri buah kelapa sawit.
Setelah berhasil memanen, pelaku ditangkap oleh pemilik kebun, namun temannya, SR alias Adek, berhasil melarikan diri.
Kapolsek Bangko melalui Kanit Reskrim Polsek Bangko Bersama Unit Reskrim melakukan penahanan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 98 tandan buah kelapa sawit dan 1 buah sampan kayu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 3
63 KUHPidana, sementara temannya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sumber: Plh Kasi Humas Polres Rohil
Editor: Joni.H.Tanjung