Mitrariau.com,Rokan hilir,|Riau – Sebuah operasi yang dipimpin oleh Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika di salah satu hotel di Kabupaten Rohil. Tersangka yang teridentifikasi sebagai AA Sibarani (25) alias Adi, ditangkap pada Sabtu, 15 Juni 2024, pukul 21.30 WIB di alamat Jln Utama Gg. Karya Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan berhasil menemukan barang bukti berupa serbuk kristal bening seberat 5,3 gram di lokasi kejadian. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM, memastikan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis Shabu oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.
Tim Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di hotel tersebut. Dengan koordinasi dari Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H., tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. dan Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Dahri Iskandar Lubis, berhasil menemukan tersangka AA Sibarani di kamar hotel yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Selama penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti termasuk serbuk sabu, botol aqua untuk membuat bong, uang tunai, alat-alat hisap, handphone, dompet, dan sepeda motor. Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari seseorang dengan inisial U (DPO).
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bangko untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Informasi ini disampaikan oleh plh Kasi Humas Polres Rohil.
Sumber: Plh Kasi Humas Polres Rohil
Editor: Joni.H.Tanjung