Pekanbaru, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, melalui Kasubdit III Jatanras Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing, dan Tim Resmob Jatanras Polda Riau berhasil menangkap pelaku jambret setelah kejadian tragis di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru pada Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut laporan polisi LP/B/89/VI/2024/SPKT/Polsek Lima Puluh/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, pelapor Josua Kurniawan, seorang wiraswasta berusia 25 tahun, dan korban Gopi Hidayana, seorang pekerja swasta berusia 25 tahun, menjadi korban dalam kejadian jambret tersebut. Kronologis kejadian menunjukkan bahwa saat pelapor dan korban selesai menutup usaha dagangan sate Taichan di Pustaka wilayah Jalan Sudirman Kota Pekanbaru, mereka dipepet oleh dua pelaku yang menggunakan sepeda motor N-MAX warna hijau. Akibatnya, korban Gopi Hidayana mengalami luka-luka yang fatal hingga menyebabkan kematian, sementara pelapor Josua Kurniawan mengalami luka lecet.
Tersangka penjambretan, Putra Manalu alias Kancil dan Fineas Agung Gemilang Sitorus alias Neas, berhasil diamankan oleh warga dan pihak kepolisian setempat. Barang bukti berupa tas merah berisikan iPhone XR dan dompet hitam, sepeda motor N-MAX warna hijau, helm putih merk KYT 2VISION, serta surat visum dari RS Awal Bros Ahmad Yani yang menyatakan kondisi korban, turut menjadi bukti dalam kasus ini.
Kedua tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 365 Ayat (4) KUH.Pidana, yang dapat berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu hingga 20 tahun. Motif dari tindakan kriminal ini diduga terkait dengan motif ekonomi.
Pihak kepolisian Pekanbaru menegaskan keseriusannya dalam menangani kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pekanbaru.
Editor| Rian