PEKANBARU – Bupati Bengkalis, Kasmarni, hadir dan membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Pekanbaru pada Jum’at (14/6/2024). Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Dr. H. Hendrar Pribadi, SE, MM.
Dalam sambutannya, Kepala LKPP menekankan pentingnya mencintai dan memanfaatkan Produk Dalam Daerah sebagai langkah untuk menghidupkan industri kecil dan perekonomian dalam negeri. Ia mengapresiasi langkah Bupati Bengkalis Kasmarni dalam melaksanakan Instruksi Presiden terkait pengadaan Barang dan Jasa, serta memuji kesungguhan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam peduli terhadap masyarakatnya.
Bupati Kasmarni menegaskan komitmen Pemerintah dalam memaksimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia dengan menerapkan standar minimal nilai TKDN untuk pengadaan Barang dan Jasa. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Dalam upaya mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menetapkan kewajiban penggunaan produk dalam negeri minimal 40%. Bupati Kasmarni juga mengajak seluruh Perangkat Daerah untuk membangun komunikasi dan koordinasi guna meningkatkan pemenuhan target penggunaan Produk Dalam Negeri.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Bengkalis ke-14 Amril Mukminin, Pj. Gubernur Riau yang diwakili oleh Asisten II Setda Provinsi Riau M. Job Kurniawan, serta sejumlah pejabat dan narasumber terkait pengadaan barang dan jasa dari Provinsi Riau.
Dengan semangat cinta produk dalam negeri, diharapkan langkah-langkah yang diambil dalam acara sosialisasi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri kecil di daerah.
Editor(rian)