Mitrariau.com,Dumai,|Riau – Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai terkait tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Dumai.
TPS tersebut terletak di Kecamatan Dumai Barat, yaitu TPS 017 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 007 Kelurahan Purnama.
Polres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto menyatakan “kesiapan untuk melakukan pengamanan, penjagaan, dan pengawalan PSU di kedua TPS tersebut sesuai dengan keputusan MK.
Koordinasi dilakukan pada Jumat, 7 Juni 2024, di Ruang Kerja Kapolres Dumai dan dihadiri oleh para pejabat dari KPU Kota Dumai serta jajaran Polres Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto “mengajak KPU Kota Dumai dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama memastikan pelaksanaan PSU di Kota Dumai berjalan aman, lancar, tertib,
Dan damai sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Semua pihak diharapkan dapat mendukung kelancaran tahapan PSU sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sumber : Humas polres Dumai
Biro. : Diana
Editor : Joni.H.Tanjung