Mitrariau.com,Dumai,|Riau – Seorang pemuda berinisial JP Alias JC (21) ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai atas dugaan penyebaran konten pornografi melalui media sosial Telegram.
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Teratai Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
JP Alias JC (21) diduga mengelola, menyediakan, dan menjual konten video bermuatan asusila atau pornografi melalui akun Telegram miliknya. Kapolres Dumai,
AKBP Dhovan Oktavianton, bersama tim Satreskrim Polres Dumai berhasil membekuk JP Alias JC (21) setelah melakukan patroli siber dan menemukan keberadaannya.
Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti seperti handphone, kartu ATM, dan rekaman video asusila turut diamankan.
JP Alias JC (21) dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
Sumber: Humas Polres Dumai
Editor: Joni.H.Tanjung