Jatanras Polda Riau: Berhasil Mengungkap Kejahatan Jambret Emas di Pekanbaru

Mitrariau.com, Pekanbaru,|Riau – Di bawah kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Melalui Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dan di dampingi Kasubdit III Jatanras, Kompol Indra Lamhot Sihombing, bersama Tim Resmob Jatanras Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana curas yang melibatkan spesialis jambret emas di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari Lina BR Marbun, seorang warga yang menjadi korban kejahatan pada Kamis, 23 Mei 2024, di Jl Lintas Duri-P.Baru Km 92 Desa Pangkalan Libut Kec.Pinggir. Aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi di warung Sdra Lilik, di mana seorang laki-laki tidak dikenal mencuri kalung dan mainan kalung seberat 30 Mas dari korban, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 75.600.000.

Tersangka utama, Rian Pratama Rusdi alias Jarjit, dan Afrianda alias Tembak, residivis curas dan narkotika, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Jatanras Polda Riau.

Mereka terlibat dalam serangkaian kasus jambret emas di lebih dari 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitar Pekanbaru.

Jatanras Polda Riau di bawah Kepimpinan Kasubdit III Jatanras, Kompol Indra Lamhot Sihombing bersama Tim Jatanras Polda Riau, bergerak cepat melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan kejahatan jambret emas yang melibatkan lebih dari 50 TKP.

Kolaborasi dengan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polresta Pekanbaru dilakukan untuk penanganan lebih lanjut demi memberantas kejahatan jambret emas di wilayah Pekanbaru. Langkah-langkah strategis Tim Jatanras Polda Riau terus diambil untuk menangkap pelaku lainnya dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat( Sumber : Humas Polda Riau)

Editor Joni.H.Tanjung