Pekanbaru, 29 Mei 2024-Sebuah operasi gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir Polresta Pekanbaru telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis yang melibatkan 35 tempat kejadian perkara (TKP) di Pekanbaru. Tersangka utama, Rudi Muliadi alias Ruben, seorang residivis, telah berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Indra Lamhot Sihombing, menyatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Senin
Kompol Indra Lamhot Sihombing menegaskan bahwa pelaku RM alias Ruben telah mengakui keterlibatannya dalam aksi kejahatan bersama dengan R alias Dani. Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dan rekannya.
Proses penangkapan tersangka dilakukan setelah tim menerima informasi bahwa pelaku penipuan berada di Jalan Embun Pagi, Kecamatan Bukit Raya. Setelah penggeledahan di rumah yang diduga tempat tinggal pelaku, tim berhasil mengamankan Rudi Muliadi alias Ruben di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Senin, 28 Mei 2024, sekitar pukul 22.15 WIB.
Proses penyidikan dan pengembangan kasus ini masih berlangsung di Polda Riau dengan rencana tindak lanjut untuk melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya serta berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.
Tim gabungan Polisi terus bekerja keras untuk memastikan keamanan masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Pekanbaru.
Editor(Rian)