Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Modus Hipnotis di Pekanbaru

Hukrim202 Dilihat

Tim Gabungan Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Modus Hipnotis di Pekanbaru

Sebuah tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana dengan modus hipnotis yang viral di media sosial. Pelaku yang berinisial RM alias Ruben (50) saat ini bersama barang bukti sedang dalam proses lebih lanjut.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 22.15 WIB.

“Tim Resmob Jatanras Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir berhasil menangkap pelaku RM alias Ruben di Jalan Sigunggung, Pekanbaru,” ungkap Kompol Indra Lamhot Sihombing, Kasubdit III Jatanras, pada Selasa (28/5/2024).

Pelaku RM mengakui telah beraksi di 35 tempat kejadian perkara (TKP) dan bekerja sama dengan rekannya R alias Dani, yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku penipuan berada di Jalan Embun Pagi, Kecamatan Bukit Raya. Meskipun rumah saudara D digeledah, saudara tersebut tidak ditemukan.

Tim kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, dan berhasil mengamankannya sekitar pukul 22.15 WIB.

“Pelaku ini melakukan aksi kejahatan bersama R alias Dani. Kasusnya masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Kompol Indra Lamhot Sihombing.(Rilis)

Editor(rian)