Mitrariau.com,Rohil,|Riau – Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil berhasil mengamankan dua pelaku pencurian mesin Outdoor AC di Kabupaten Rohil. Pelaku, dengan inisial RZ alias Jali (21) dan RA alias Rendi (24), yang beralamat di Jalan Pusara Hilir Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, ditangkap pada Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 17.48 WIB.
Kedua pelaku, yang mengaku tidak bekerja, diamankan setelah terlibat dalam aksi pencurian mesin Outdoor AC di rumah pemilik bernama Yanto (32) di Jalan Gereja, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil pada Rabu, 22 Mei 2024, pukul 01.00 WIB. Yanto melaporkan kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- ke Polsek Bangko setelah kejadian tersebut.
Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM, menyatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan kedua pelaku. Pelapor mendengar suara keributan di sekitar rumahnya dan melihat aksi pencurian melalui CCTV, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Bangko.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus curat tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku, RZ alias Jali dan RA alias Rendi, berhasil ditangkap setelah upaya penyelidikan yang intensif.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 unit mesin Outdoor AC merk Panasonic warna putih, dan rekaman CCTV. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: plh Kasi Humas Polres Rohil
Editor: Joni.H.Tanjung









